SINDIKAT ABORSI

  • 6 April 2011 17:15
SINDIKAT ABORSI
SURABAYA, 6/4 - SINDIKAT ABORSI. Terdakwa praktik aborsi, dr H Edward Armando (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Rabu (6/4). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa praktik aborsi yang didakwa dengan Pasal 348 KUHP tentang pengguguran kandungan dan Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang pelanggaran aborsi. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/ama/11
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3872x2592
File size
640.04 KB
Created
06/04/2011 17:15 WIB
Photographer
M Risyal Hidayat
Editor