UJI UU PARPOL

  • 25 April 2011 15:45
UJI UU PARPOL
JAKARTA, 25/4 - UJI UU PARPOL. Ahli Hukum Tata Negara yang diajukan pihak pemohon, Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberi masukan pada sidang pleno pengujian Undang-Undang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/4). Sebanyak 18 partai politik mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik karena dinilai bertentangan dengan pasal 22 A UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/ama/11.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.21 MB
Created
25/04/2011 15:45 WIB
Photographer
Widodo S. Jusuf
Editor