PENINDAKAN KASUS ROKOK ILEGAL

  • 30 September 2021 17:15
PENINDAKAN KASUS ROKOK ILEGAL
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (30/9/2021). Bea Cukai setempat pada September 2021 berhasil melakukan tiga penindakan kepada sejumlah produsen rokok ilegal dengan dengan barang bukti sebanyak 2,3 juta batang rokok tanpa cukai dengan perkiraan nilai mencapai Rp2,3 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp986 juta. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4928x3264
File size
1.33 MB
Created
30/09/2021 17:15 WIB
Photographer
Yusuf Nugroho
Editor
Hermanus Prihatna