RDP SUBSTANSI RUU TENTANG KEJAKSAAN RI

  • 17 November 2021 14:00
RDP SUBSTANSI RUU TENTANG KEJAKSAAN RI
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Dalam RDP tersebut MAKI memberikan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa berwenang melakukan koordinasi dalam rangka supervisi untuk percepatan dan atau penyelesaian penyidikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.42 MB
Created
17/11/2021 14:00 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor
Rahmadi Rekotomo