KASUS PENYELUNDUPAN SATWA BURUNG

  • 12 Januari 2022 17:40 WIB
KASUS PENYELUNDUPAN SATWA BURUNG
Petugas menunjukkan barang bukti satwa burung saat ungkap kasus penyelundupan burung di Unit Pelayanan II Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan satwa burung yang diangkut dengan KMP Drajat Paciran dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah tujuan Pelabuhan Paciran, Jawa Timur dan mengamankan barang bukti satwa burung berbagai jenis sebanyak 2.719 ekor termasuk burung yang dilindungi diantaranya burung Cililin (Platylophus galericulatus), burung Beo (Gracula religiosa), burung Srindit (Loriculus galgulus), burung Pleci (Zosterop) dan burung Cucak Ijo (Chloropsis sonnerati). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3884x2589
File size
1.81 MB
Created
12/01/2022 17:40 WIB
Photographer
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus