VONIS TERORIS
MEDAN, 4/8 - VONIS TERORIS. Terdakwa kasus terorisme dan perampokan Bank CIMB Niaga Suriadi (kiri) dan Agus Sunyoto ( kedua kiri) berada di ruang tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Medan, Sumut, Kamis (4/8). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara, masing-masing selama enam tahun dalam perkara tersebut. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/ss/Spt/11