TERSANGKA CURAT

  • 4 Agustus 2011 18:15
TERSANGKA CURAT
TEMANGGUNG 4/8 - TERSANGKA CURAT. Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor SNW (21) dan DR (17) menutup wajah mereka ketika memperagakan pencurian kendaraan bermotor pada gelar kasus curat (pencurian dengan Pemberatan) di halaman Mapolres Temanggung, Jateng, Kamis (4/8). Tersangka curat tersebut ditangkap dengan barang bukti tujuh unit sepeda motor, dan dapat dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/Spt/11
Tags:
Image information
Image size
2500x1660
File size
495.03 KB
Created
04/08/2011 18:15 WIB
Photographer
Anis Efizudin
Editor