PENANGANAN WNA PELANGGAR MASA IZIN TINGGAL
Petugas menggiring warga negara asal Nigeria Amanambu Emmanuel Ebuka (tengah) saat konferensi pers terkait penanganan WNA yang over stay di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (14/3/2022). Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan warga negara asal Nigeria yang datang dari Jakarta saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Sabtu (5/3/2022) tersebut karena melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyusul masa izin tinggalnya berakhir sejak 21 Agustus 2019 dan petugas akan melakukan penyelesaian administrasi untuk proses tindakan selanjutnya bagi WNA bersangkutan itu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.