REMISI NARAPIDANA KORUPSI
MALANG, 18/8 - REMISI NARAPIDANA KORUPSI. Agus Sukamto (tengah) mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi narapidana kasus korupsi dipeluk anggota keluarganya setelah dinyatakan bebas karena mendapat remisi di Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/8). Dalam sidangnya, Agus Sukamto divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp4 miliar. FOTO ANTARA/Ari Bowo Sucipto/ed/ama/11.