PENGEDAR NARKOBA.

  • 22 Agustus 2011 16:40
PENGEDAR NARKOBA.
MAGELANG 22/8 - PENGEDAR NARKOBA. Dua tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja MM (28) dan AJ (20) menutup muka saat gelar perkara narkoba di Mapolres Magelang, Jateng, Senin (22/8). Jajaran Sat Narkoba Polres Magelang berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti sabu-sabu, daun ganja kering dan telepon seluler, dan keduanya dijerat pasal 114 Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ed/ama/11
Tags:
Image information
Image size
2500x1661
File size
399.22 KB
Created
22/08/2011 16:40 WIB
Photographer
Anis Efizudin
Editor