KASUS PENJUALAN MERCON MELALUI MEDIA SOSIAL
Polisi menunjukkan barang bukti obat bahan pembuatan petasan atau mercon saat gelar kasus di Polres Kudus, Kudus, Jawa Tengah, Senin (11/4/2022). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus penjualan mercon yang dipasarkan melalui media sosial dan menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 56,4 kilogram bahan pembuat petasan dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 20 tahun. ANTARA FOTO/Humas Polres Kudus/yn/rwa.