PEMERKOSA ANGKOT TERTANGKAP

  • 21 September 2011 18:05 WIB
PEMERKOSA ANGKOT TERTANGKAP
JAKARTA, 21/9 - PEMERKOSA ANGKOT TERTANGKAP. Dari kiri-kanan empat tersangka tindak kejahatan perkosaan dan pencurian terhadap seorang karyawati berinisial RS di dalam angkot yakni PT, AR, SBT, dan YG saat gelar barang bukti dan tersangka di Polrestro Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Keempat tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat (2), pasal 285, dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ss/pd/11
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
692.15 KB
Created
21/09/2011 18:05 WIB
Photographer
Dhoni Setiawan
Editor