VONIS PENJARA
![VONIS PENJARA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x803/2011/10/20/vonis-penjara-3ola-dom.jpg)
PALU, 20/10 - VONIS PENJARA. Dua terdakwa kasus pembunuhan di Kawasan Rumah Susun Disewakan (Rusunawa) menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (20/10). Terdakwa, Arman (kiri) divonis pidana penjara 13 tahun, sementara Jusman enam tahun penjara, setelah terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atas pembunuhan di Kawasan Rumah Susun Disewakan (Rusunawa) pada Mei 2011. FOTO ANTARA/MOHAMAD HAMZAH/ed/ama/11
Tags: