VONIS PENJARA

  • 20 Oktober 2011 18:05
VONIS PENJARA
PALU, 20/10 - VONIS PENJARA. Dua terdakwa kasus pembunuhan di Kawasan Rumah Susun Disewakan (Rusunawa) menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (20/10). Terdakwa, Arman (kiri) divonis pidana penjara 13 tahun, sementara Jusman enam tahun penjara, setelah terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atas pembunuhan di Kawasan Rumah Susun Disewakan (Rusunawa) pada Mei 2011. FOTO ANTARA/MOHAMAD HAMZAH/ed/ama/11
Tags:
Image information
Image size
929x622
File size
206.04 KB
Created
20/10/2011 18:05 WIB
Photographer
Mohamad Hamzah
Editor