PUTRI CANDRAWATHI DITUNTUT DELAPAN TAHUN PENJARA

  • 18 Januari 2023 13:15
PUTRI CANDRAWATHI DITUNTUT DELAPAN TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.73 MB
Created
18/01/2023 13:15 WIB
Photographer
Sigid Kurniawan
Editor
Rahmadi Rekotomo