PUTRI CANDRAWATHI DITUNTUT DELAPAN TAHUN PENJARA

  • 18 Januari 2023 13:15
PUTRI CANDRAWATHI DITUNTUT DELAPAN TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2666
File size
2.86 MB
Created
18/01/2023 13:15 WIB
Photographer
Sigid Kurniawan
Editor
Rahmadi Rekotomo