UJI MATERI UU PENYIARAN
JAKARTA, 8/1 - UJI MATERI UU PENYIARAN. Dari kiri Pengamat Penyiaran Amir Efendi Siregar, Mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran Paulus Widiyanto, dan Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) Eko Maryadi dan Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Ezki Suyanto, memberikan keterangan pers terkait sidang perdana uji materi (Judicial Review) terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di Jakarta, Minggu (8/1). Uji materi dua pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi tersebut terkait penguasaan kepemilikan dan pemindahtanganaan izin penyelenggara penyiaran yang akan menyebabkan penguasaan atau pemusatan kepemilikan usaha. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/1nz/2.