SIDANG KEPEMILIKAN GRANAT

  • 9 Januari 2012 19:05
SIDANG KEPEMILIKAN GRANAT
LHOKSEUMAWE, ACEH, 9/1-SIDANG KEPEMILIKAN GRANAT. Muzakir (38) terdakwa kepemilikan granat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Senin (9/1). Terdakwa memberikan granat manggis kepada rekannya (DPO/pelaku pengranatan) untuk digunakan menggranat rumah ketua Badan Rehabilitasi Aceh (BRA) Kota Lhokseumawe di desa Ule Jalan Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe pada 12 september 2011. Polisi juga mengamankan sejumlah paket sabu saat penangkapan terdakwa. FOTO ANTARA/Rahmad/ss/ama/12
Tags:
Image information
Image size
3000x1888
File size
220.59 KB
Created
09/01/2012 19:05 WIB
Photographer
Rahmad
Editor