DIVONIS PENJARA

  • 26 Januari 2012 19:30
DIVONIS PENJARA
PALU, 26/1 - DIVONIS PENJARA. Salah satu terdakwa kasus kerusuhan lapangan minyak Tiaka, Zainuddin alias Jein (31) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/1). Terdakwa divonis pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa penahanan yang dijalani setelah terbukti melakukan pengrusakan fasilitas perusahaan serta menerima, membawa dan menguasai senjata api milik polisi terkait kasus bentrokan di ladang minyak Tiaka, Kab. Morowali, Sulteng pada Agustus 2011 yang mengakibatkan dua warga tewas terkena tembakan aparat serta enam lainnya terluka. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ss/ama/12
Tags:
Image information
Image size
3872x2592
File size
1.31 MB
Created
26/01/2012 19:30 WIB
Photographer
Mohamad Hamzah
Editor