MIRAS SITAAN

  • 17 Februari 2012 14:30 WIB
MIRAS SITAAN
KUDUS, 17/2 - MIRAS SITAAN. Dua petugas menunjukan minuman keras (miras) hasil sitaan di kantor Bea Cukai Kudus, Jateng, Jumat (17/2). Saat ini Bea Cukai berhasil menyita berbagai jenis minuman keras import dan lokal sebanyak 7992 botol dari kafe, resort dan hotel yang berada di kawasan Pati, Kudus, Jepara karena melanggar Pasal 14 UU No 39 Tahun 2007 tentang izin penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol. FOTO ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko/ss/Spt/12
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3872x2592
File size
744.62 KB
Created
17/02/2012 14:30 WIB
Photographer
Andreas Fitri Atmoko
Editor