Sidang eksepsi Rafael Alun
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun (kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu yang meminta Majelis Hakim pengadilan Tipikor membebaskannya atas kasus gratifikasi dan TPPU Rp16,6 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.