Penangkapan 42 WNA di Batam
Polisi menggiring sejumlah tersangka warga negara asing (WNA) asal Tiongkok menuju ke ruang tahanan sementara di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/9/2022). Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Interpol Hubinter Polri berhasil mengamankan sebanyak 42 WNA asal Tiongkok yang ditangkap di pulau Kasu dan pulau Bontong, Batam pada Selasa (5/9/2023) dari hasil pengembangan kasus jaringan internasional server judi online, scamming dan pemerasan melalui sosial media. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.