PELARANGAN BERPAKAIAN SEKSI DPR
JAKARTA, 8/3 - PELARANGAN BERPAKAIAN SEKSI DPR. Seorang perempuan anggota DPR yang mengenakan rok selutut mengikuti rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3). Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR mengeluarkan peraturan baru terkait cara berpakaian di lingkungan kerja DPR RI yakni pelarangan berpakaian seksi bagi staf ahli, sekretaris pribadi anggota Dewan, dan anggota Dewan seperti mengenakan rok mini. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/12.