BAHAS REMISI KORUPTOR

  • 12 Maret 2012 15:30
BAHAS REMISI KORUPTOR
JAKARTA, 12/3 - BAHAS REMISI KORUPTOR. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) memaparkan pengajuan banding tentang pembebasan bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Alasan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut yaitu kekhawatiran keputusan remisi dan pembebasan terhadap koruptor akan menjadi kekuatan hukum tetap dan dijadikan yurisprudensi bagi perkara yang sama. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/12.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2144
File size
1.31 MB
Created
12/03/2012 15:30 WIB
Photographer
Yudhi Mahatma
Editor