DISKUSI UU PEMILU.
JAKARTA, 23/5 - DISKUSI UU PEMILU. Anggota Pansus Undang Undang (UU) Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa (kanan) memberikan penjelasan tentang politisi dituntut untuk membangun jaringan dan melakukan kerja politik dan berkomunikasi politik langsung dengan konstituen pada Diskusi tentang "Undang-undang Pemilu", di Jakarta, Rabu (23/5). Hadir pada diskusi tersebut Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Jimmly Ashidiqie (kedua kanan), Anggota Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) Ignas Kleden (kedua kiri) dan Anggota Pansus UU Pemilu dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kiri). FOTO ANTARA/Rama/pd/12