Pengungkapan kasus judi online

  • 19 Juni 2024 18:20
Pengungkapan kasus judi online
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (dua kiri) memperlihatkan telepon genggam Jenis android yang digunakan para tersangka untuk bermain judi online di Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/6/2024). Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 19 tersangka pemain judi online bersama barang buktinya yang dijerat dalam peraturan daerah (qanun) Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
2.44 MB
Created
19/06/2024 18:20 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor
Yusran Uccang