Perpanjangan SIM dengan menyertakan BPJS kesehatan

  • 3 Juli 2024 13:35
Perpanjangan SIM dengan menyertakan BPJS kesehatan
Warga mengajukan berkas perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyertakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan atau JKN di Polresta Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/7/2024). Polri melakukan masa uji coba pembuatan dan perpanjangan SIM A, B dan C dengan menyertakan BPJS kesehatan atau JKN di provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 1 Juli hingga 30 september 2024. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/Spt.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4083x2722
File size
2.61 MB
Created
03/07/2024 13:35 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor
Saptono