Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara

  • 31 Juli 2024 17:35
Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 maskapai PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) berjabat tangan dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
6.46 MB
Created
31/07/2024 17:35 WIB
Photographer
Aprillio Akbar
Editor
Saptono