Pelaksanaan uqubat cambuk di Aceh Barat
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (kanan) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (15/8/2024). Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjatuhkan hukuman 10 hingga 20 kali uqubat ta'zir cambuk terhadap enam terpidana karena terbukti dan melanggar jarimah maisir pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 serta satu terpidana terbukti melakukan jarimah pelecehan seksual pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai langkah penegakan syariat Islam di Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.