Sidang vonis kasus korupsi pengadaan APD COVID-19
Terdakwa kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 Alwi Hasibuan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/8/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara itu karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19. ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.