Sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada
Dua Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah), Arief Hidayat (kiri), bersama Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) membacakan putusan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.