Terpidana judi online dihukum cambuk

  • 30th August 2024 GMT+7
Terpidana judi online dihukum cambuk
Petugas memberi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam di Masjid Agung Al-Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (30/8/2024). Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman kepada enam terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi online di tempat umum dengan hukuman dua hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.

Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
1.64 MB
Created
30/08/2024 17:10 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor
Nyoman Budhiyana