Hakim tolak eksepsi kasus korupsi PT Timah

  • 12th September 2024 GMT+7
Hakim tolak eksepsi kasus korupsi PT Timah
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Achmad Albani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Aon serta ekspesi Kwan Yung alias Buyung, dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.

Related photo
Tags:
Image information
Image size
4509x3006
File size
1.53 MB
Created
12/09/2024 16:25 WIB
Photographer
Sulthony Hasanuddin
Editor
Saptono