Sidang tuntutan kasus korupsi proteksi TKI
Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). JPU menuntut Reyna Usman dengan pidana penjara selama empat tahun delapan bulan dengan denda sebesar Rp 250 Juta subsider tiga bulan dan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp 3 miliar subsider pidana pengganti selama satu tahun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
The caption is automatically translated by application. Click here for the Bahasa Indonesia version.