Sidang dakwaan kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam

  • 2 Oktober 2024 20:20 WIB
Sidang dakwaan kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam
Terdakwa Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Terdakwa Zulheri, Angie Christina, Romi Hafnur, Sutedy Alwan, Muhammad Syafaat, dan Danny Boestamy didakwa terlibat kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp234 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
2.13 MB
Created
02/10/2024 20:20 WIB
Photographer
Fauzan
Editor
Andika Wahyu