Sidang kasus judi online di Dumai

  • 3 Oktober 2024 17:05 WIB
Sidang kasus judi online di Dumai
Terdakwa kasus judi online jenis toto gelap Yardi Anto Sijabat mendengarkan pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya saat mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai, Riau, Kamis (3/10/2024). Dalam pledoinya di persidangan tersebut Yardi Anto Sijabat menyesali perbuatannya sebagai pemain judi online dan memohon keringanan hukuman karena sebagai tulang punggung ekonomi keluarganya, sebelumnya terdakwa diamankan pihak kepolisian pada 26 April 2024 dengan dugaan melanggar UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHPidana. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
3.06 MB
Created
03/10/2024 17:05 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor
Zarqoni Maksum