SENGKETA PILKADA PAPUA
JAKARTA, 30/7 - SENGKETA PILKADA PAPUA. Anggota KPU Ida Budhiati (kanan) dan Anggota KPU Arief Budiman (kedua kanan) menyimak keterangan Ketua Majelis Rakyat Papua Timothius Murip (kiri) pada sidang sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7). KPU selaku pemohon berdasarkan sejumlah fakta hukum yang diajukan menilai DPR Papua selaku termohon tidak memiliki kewenangan menerbitkan regulasi untuk menyelenggarakan pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua selain dari KPU dan KPU Provinsi Papua. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/Spt/12.