REGULASI PENYELENGGARAAN WARALABA

  • 24 Agustus 2012 18:01
REGULASI PENYELENGGARAAN WARALABA
JAKARTA, 24/8 - REGULASI PENYELENGGARAAN WARALABA. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo (kiri) didampingi Direktur Bina Usaha Kemendag Nurlalila Nur Muhammad (kanan) memaparkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31 2008, tentang Penyelenggaraan Waralaba, Jakarta, Jumat (24/8). Kemendag akan mengatur sistem pendaftaran dan pencantuman logo status waralaba oleh pemilik, serta menerapkan besaran barang produksi dalam negeri yang dipajang digerai waralaba, dengan tujuan untuk memajukan produksi dan industri dalam negeri. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/Spt/12
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x1996
File size
648.95 KB
Created
24/08/2012 18:01 WIB
Photographer
Yudhi Mahatma
Editor