TERDAKWA SAKIT
SERANG 5/11 - TERDAKWA SAKIT. Mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat (tengah) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari, digiring polisi masuk ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Senin (5/11). Aat yang dijerat pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp98 miliar itu mengaku kelelahan karena sedang sakit. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/ed/ama/12