VONIS IRENE "KILL BILL"

  • 9 Januari 2013 16:50 WIB
VONIS IRENE "KILL BILL"
JAKARTA, 9/1 - VONIS IRENE "KILL BILL". Terdakwa kasus penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto Herryanto menunggu sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (9/1). Majelis Hakim memutus Irene Sophia Tupessy dan Herryanto dengan pidana penjara dua tahun enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman empat tahun penjara. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ss/ama/13.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
817.88 KB
Created
09/01/2013 16:50 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor