PERATURAN BPH MIGAS

  • 12 Februari 2013 18:00
PERATURAN BPH MIGAS
JAKARTA, 12/2 - PERATURAN BPH MIGAS. Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng (kedua kanan) saat mendengarkan pertanyaan anggota Komisi VII dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (12/2). BPH Migas merincikan peraturannya pada tahun ini, antara lain peraturan BPH Migas di bidang BBM terkait cadangan BBM nasional, dan peraturan BPH Migas terkait pengendalian BBM bersubsidi sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri yang telah ditetapkan oleh pemerintah. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/nz/13.
Related photo
Image information
Image size
3000x1996
File size
1.04 MB
Created
12/02/2013 18:00 WIB
Photographer
Rosa Panggabean
Editor