AJUKAN HAK PENDAPAT
JAKARTA, 2/4 - HAK MENYATAKAN PENDAPAT. Empat anggota DPR dari kanan ke kiri: Drajad Wibowo, Ade Nasution, Azwar Anas dan Ali Mochtar Ngabalin memberikan keterangan pers tentang hak menyatakan pendapat, di gedung DPR Jakarta, Rabu (2/4). Sedikitnya 13 anggota DPR akan mengajukan hak menyatakan pendapat terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia setelah merasa tidak puas dengan jawaban pemerintah tentang kasus tersebut pada sidang paripurna interpelasi, Selasa (1/4). FOTO ANTARA/Widodo/ama/08.