KORUPSI

  • 16 April 2008 16:40
KORUPSI
JEMBER, 16/4 - KORUPSI. Machmud Sardjujono (kanan) wakil ketua DPRD Jember dan Wakil ketua DPD Tingkat I Partai Golkar propinsi Jawa Timur berbincang dengan pengacaranya Hadi Eko Yuchdi Yuchendi SH sebelum sidang vonis bebas di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (16/4). Ketua majelis hakim Iswahyu Widodo,SH menyatakan bahwa Machmud Sardjujono tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Happy Indra Kelana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2005. Namun Machmud Sardjujono tetap ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana operasional APBD Jember dan dana bantuan hukum sebesar Rp. 1,176 miliar bersama ketua DPRD Jember, H.M. Madini Farouq. FOTO ANTARA/Seno S./ss/mes/08.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
1361x2048
File size
395.4 KB
Created
16/04/2008 16:40 WIB
Photographer
Seno Soegondo
Editor