PEMALSUAN SIM

  • 30 April 2013 13:10
PEMALSUAN SIM
BATAM, 30/4 - PEMALSUAN SIM. Kanit III Harta Benda Polresta Barelang, Iptu Dasta Analis menunjukkan bukti SIM dan STNK palsu yang berhasil disita dari sindikat pemalsu di Batam, Selasa (30/4). Belasan SIM, STNK, dan perangkat pencetak diamankan bersama tersangka RM (26), SB (25) dan AS (35) saat penggerebegan di Perumahan Taman Raya, Batam beberapa waktu lalu, para tersangka yang memiliki jaringan dan beroperasi hingga ke kepulauan sekitar Batam itu dikenai dakwaan pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. FOTO ANTARA/Joko Sulistyo/ss/pd/13.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2048x1303
File size
1.72 MB
Created
30/04/2013 13:10 WIB
Photographer
Joko Sulistyo
Editor