PENGADILAN MILITER.
Mantan Pangdam Brawijaya, Letjen TNI (Pur), Djadja Suparman (tengah), usai mengikuti sidang dalam perkara tukar guling tanah di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta, Jumat (17/5). Letnan Jenderal Purnawirawan Djaja Suparman menjalani sidang lanjutan terkait dengan dugaan korupsi tukar guling lahan milik Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya, seluas 8,8 hektare bernilai Rp13,3 miliar pada 1998. ANTARA FOTO/Ujang Zaelani/Koz/pd/13.