WNA ANIAYA PETUGAS IMIGRASI

  • 12 Juni 2013 19:45 WIB
WNA ANIAYA PETUGAS IMIGRASI
Afis (23) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/6). Warga Negara Singapura itu diadili karena melakukan penganiayaan pada dua petugas imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Centre saat diperiksa petugas akibat paspor miliknya sobek lepas. Ia dituntut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/ama/13.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
1361x2048
File size
1.57 MB
Created
12/06/2013 19:45 WIB
Photographer
Joko Sulistyo
Editor