EKSEPSI LUTHFI HASAN ISHAAQ

  • 1 Juli 2013 16:05
EKSEPSI LUTHFI HASAN ISHAAQ
Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (1/7). Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden PKS meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi atas dakwaan penuntut umum dengan membatalkan dakwaan kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ss/Spt/13.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1020.01 KB
Created
01/07/2013 16:05 WIB
Photographer
Widodo S. Jusuf
Editor