EKSEPSI DITOLAK
Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Morowali, Datlin Tamalagi (72) menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (11/7). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Datlin Tamalagi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal cepat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tengah tahun 2006 yang ditaksir merugikan negara Rp 4 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/NZ/13.