EKSEPSI DITOLAK

  • 11 Juli 2013 18:00 WIB
EKSEPSI DITOLAK
Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Morowali, Datlin Tamalagi (72) menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (11/7). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Datlin Tamalagi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal cepat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tengah tahun 2006 yang ditaksir merugikan negara Rp 4 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/NZ/13.
Tags:
Image information
Image size
4288x2848
File size
830.43 KB
Created
11/07/2013 18:00 WIB
Photographer
Mohamad Hamzah
Editor