PUTUSAN KASUS BIOREMEDIASI CHEVRON

  • 17 Juli 2013 15:55 WIB
PUTUSAN KASUS BIOREMEDIASI CHEVRON
Terdakwa kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kukuh yang merupakan ketua tim penanganan isu sosial lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia tersebut dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ss/Spt/13
Tags:
Image information
Image size
3313x2204
File size
1.62 MB
Created
17/07/2013 15:55 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor