TERSANGKA PENGEDAR PSIKOTROPIKA

  • 2 Agustus 2013 17:30
TERSANGKA PENGEDAR PSIKOTROPIKA
Polisi menunjukkan tersangka pengedar obat psikotropika berinisial AM beserta barang bukti saat dilakukan gelar perkara kasus Narkoba di Mapolres Temanggung, Jateng, Jumat (2/8). Tersangka berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Temanggung dan akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ed/pd/13
Tags:
Image information
Image size
2000x1329
File size
438.3 KB
Created
02/08/2013 17:30 WIB
Photographer
Anis Efizudin
Editor