KORUPSI BUPATI SEMARANG

  • 22 Mei 2008 16:16
KORUPSI BUPATI SEMARANG
UNGARAN, JATENG, 22/5 - DUA TAHUN PENJARA. Bambang Guritno, Bupati Semarang non-aktif yang menjadi terdakwa kasus korupsi buku ajar Kabupaten Semarang tahun 2004 senilai Rp3,36 miliar, berjalan keluar dari ruang sidang, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Ungaran, Jateng, Kamis (22/5). Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. FOTO ANTARA/R Rekotomo/nz/08
Related photo
Tags:
Image information
Image size
1459x2048
File size
312.1 KB
Created
22/05/2008 16:16 WIB
Photographer
R Rekotomo
Editor